GenPI.co - Imunisasi merupakan upaya pencegahan penyakit berbahaya dengan membentuk kekebalan tubuh anak. Imunisasi dilakukan dengan pemberian vaksin, baik melalui suntikan maupun tetesan oral ke dalam mulu.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota, Pengurus Pusat IDAI, Prof. DR. Dr. Hartono Gunardi, Sp.A(K), menjelaskan, imunisasi merupakan hak dasar anak, yang harus diberikan untuk melindunginya dari beberapa jenis penyakit yang berbahaya.
“Imunisasi itu hak anak yang harus dipenuhi. Sebaiknya sebelum 1 tahun atau 2 tahun sudah lengkap semuanya,” kata Prof. DR. Dr. Hartono Gunardi, dalam Webinar “Vaksinasi Aman di Tengah Pandemi” pada Selasa, (23/6).
BACA JUGA: Kebutuhan Tumbuh Kembang Anak Selama Pandemi Harus Terpenuhi
Prof. Hartono menjelaskan, ada beberapa jenis imunisasi yang perlu diberikan secara bertahap kepada anak.
Setiap orang tua perlu memahami vaksin apa saja yang harus diberikan dan kapan waktu pemberiannya.
Sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2017, Prof. Hartono mengatakan bahwa imunisasi diprioritaskan untuk bayi berusia 0 bulan hingga 18 bulan.
Berikut tahapan serta waktu pemberian imunisasi yang dianjurkan untuk anak.
Hepatitis B0 + boPV 0, diberikan pada bayi 0 bulan atau segera setelah bayi lahir.
BCG, diberikan saat bayi berusia 1 bulan.
Pentavalent 1 + bOPV 1, diberikan saat bayi berusia 2 bulan.
Pentavalent 2 + bOPV 2, diberikan saat bayi berusia 3 bulan.
Pentavalent 3 + bOPV 3 + IPV, diberikan saat bayi berusia 4 bulan.
MR 1, diberikan saat bayi berusia 9 bulan.
Pentavalent 4 + bOPV4 + MR2, diberikan saat bayi berusia 18 bulan.
BACA JUGA: 3 Upaya Mengatasi Demam pada Anak yang Perlu Dihindari
Lantas bagaimana bila ada tahapan imunisasi wajib yang terlewat atau terlambat diberikan kepada anak?
Menurut Prof. Hartono, anak-anak yang terlambat diimunisasi bisa langsung menyusul diberikan imunisasi, sesuai dengan urutannya.
“Untuk anak-anak yang terlambat diimunisasi, bisa melakukannya dari imunisasi yang belum dilakukan. Jadi melanjutkan tahapan yang sebelumnya,” jelas Prof. Hartono. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News