GenPI.co - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma boleh benapas lega. Ia bebas dari penjara pada Rabu (8/1) ini setelah menyelesaikan masa tahanannya akibat kasus narkoba.
Dilansir dari Antaranews, artis yang juga putera bungsu dari Raja Dangdut Rhoma mendapatkan cuti bersyarat selama 2 bulan dari total 8 bulan masa hukumannya.
BACA JUGA: Sssttt... Di Bui, Ridho Rhoma Kebelet Kawin
Mengenakan baju gamis, penutup kepala dan menggendong ransel hitam saat keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ridho Rhoma dijemput sang ayah menggunakan sebuah mobil SUV mewah berwarna putih.
Keduanya tampak melambaikan tangan ke arah media sebelum meninggalkan kawasan rutan.
Ridho sendiri ditangkap ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
BACA JUGA: Gaya Luna Maya di Swiss Bikin Jantung Berdebar, Keren Banget
Ia diamankan di kawasan Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat. Ditemukan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya ketiak penangkapan dilakukan.
Atas kasus itu, pengadilan pun menghukum dirinya dngan tahanan selama 10 bulan. Termasuk didalamnya rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Namun setelah bebas di bulan Januari 2018, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperberat hukuman Ridho Rhoma, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Salemba Jakarta Pusat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News