GenPI.co - Demi memantapkan karir internasionalnya, penyanyi multilatenta Agnez Mo telah hampir 10 tahun menetap di Amerika Serikat.
Meskipun begitu, ia tetap memilih mempertahankan status warga negara Indonesia dibanding menerima tawaran green card atau permanent resident (izin tinggal) di Amerika.
BACA JUGA: Agnez Mo: Definisi Nasionalis Itu Apa?
Hal itu diketahui lewat kanal YouTube Deddy Corbuzier belum lama ini. Dalam video itu, Agnez melakukan klarifikasi ‘Darah Indonesia’ yang salah tafsir oleh warganet. Pada salah satu bagian, Deddy pun sempat menanyakan status kewarganegaraan kepada pelantun lagu ‘Nanana’ itu.
“Kalo lo disuruh pilih untuk menjadi warga negara Indonesia atau lu dapat green card di Amerika?,” tanya Deddy.
Hal itu dijawab Agnez dengan sangat tegas. "Oh by the way, saya udah ditawarin green card (izin tinggal) beberapa kali. Kenapa mesti pake working visa terus? Kamu tu gampang banget mau dapat green card. And I always said NO," jawab Agnez.
“Kenapa lu nolak? Why not,” timpal Deddy.
Dengan tersenyum lantas penyanyi 32 tahun itu menjawab. "Why? Saya perfectly (fine), aku gak ngerasa butuh. Katanya 'gak perlu perbaiki yang gak rusak', paham kan?,” sahut Agnez.
BACA JUGA: Kepada Deddy Corbuzier, Agnez Mo: Semua tahu Saya Orang Indonesia
Seperti diketahui, Green Card atau United States Permanent Residence adalah status keimigrasian yang mengizinkan penerimanya untuk hidup secara permanent dan bekerja secara komersil dan legal di Amerika Serikat.
Green Card bisa dibilang jadi harapan banyak perantau di Amerika Serikat. Kartu ini disebut Green Card karena warna fisik kartu itu sendiri adalah hijau (green). Pemegang Green Card tetap berstatus warga negara asal mereka.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News