GenPI.co - Anak-anak disarankan boleh bermedia sosial mulai minimal usia 13 tahun.
Hal ini disarankan Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo.
"Kalau menurut saya 13 tahun, anak baru boleh diperkenalkan sesuai dengan batasan. Untuk masuk media sosial itu harus punya email kan? Saran saya batasnya (minimal) 13 tahun," kata Vera, dikutip Rabu (11/12).
Vera mengakui media sosial tak bisa lepas dari kehidupan anak-anak dan remaja di era digital saat ini.
Akan tetapi, banyak konten di dunia digital ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap psikologis anak.
Maka dari itu, penting untuk menetapkan batas usia minimal 13 tahun bagi anak untuk mulai memakai media sosial.
Vera menyebut batasan ini sejalan dengan ketentuan banyak platform media sosial.
Dalam hal ini, pengguna harus memiliki alamat email dan berusia minimal 13 tahun untuk bisa membuat akun.
Namun demikian, ada pula negara seperti Australia yang menerapkan kebijakan lebih ketat.
Anak di Australia baru boleh bermedia sosial itu di usia 16 tahun.
"Saya pribadi setuju dengan batas usia 16 tahun, karena pada usia tersebut, anak-anak lebih matang dalam menghadapi berbagai dampak negatif dari dunia maya," tutur dia.
Di sisi lain, Vera membeberkan berbagai dampak negatif yang dialami anak-anak apabila terlalu dini terpapar media sosial.
Misalnya, perilaku kasar, keterpaparan pada konten berbau seksualitas, hingga mengalami depresi dan kecemasan.
Vera menambahkan anak-anak yang belum matang membedakan mana yang baik dan buruk, mereka lebih rentan terhadap tekanan sosial, komentar negatif, dan konten yang tidak sesuai di dunia digital.
"Usia berapa dia boleh lihat ya tergantung di rating usia di media sosialnya kan ada tuh masing-masing usia berapa. Tapi tentu saja kita butuh dampingi, butuh dipilihkan yang dikonsumsi konten apa saja," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News