Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat

08 Desember 2022 17:00

GenPI.co - Penceramah kondang Ustaz Adi Hidayat membeberkan kajian Islam terkait dibatalkannya nazar, padahal keinginan telah terwujud.

Hal tersebut diungkapkan ulama asal Banten dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (8/12/2022).

Menurut Ustaz Adi Hidayat, kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuan nazar, sebab adanya nazar dapat mengubah hukum suatu perbuatan atau ibadah.

BACA JUGA:  Bolehkah Istri Minta Cerai dengan Alasan Suami Tak Pernah Beribadah? Ini Kajian Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat pun mengungkapkan, bahwa seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri yang asalnya tidak ada dalam ketentuan syariat Islam.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bahwa nazar pada awalnya tidak berlaku hukum umum pada umat Islam.

BACA JUGA:  Jika Doa Belum Terkabul, Lakukan Ini, Kata Gus Baha

"Tapi seseorang melekatkan itu kepada dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu, bentuk nazar ada dua, yang pertama dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah, yang kedua mengerjakan kewajiban yang bertentangan dengan nilai syariat atau maksiat," kata Ustaz Adi Hidayat.

Sabda Nabi Muhammad SAW melalui Siti Aisyah dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, nazar yang mengarah kepada ketaatan maka lakukan ketaatan itu.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ternyata 2 Dosa ini Tak Diampuni Allah, Berikut Penjelasan Gus Baha

Misalnya seseorang yang bernazar mendapatkan promosi jabatan tertentu, maka akan menyantuni 10 anak yatim, perbuatan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

"Bagian ibadah yang dibenarkan dalam syariat Islam, hukumnya umum, tapi orang itu menjadikan itu mengikat untuk dirinya, sedangkan dalam Al-Quran Surah Al-Maun menjelaskan mengenai santunan orang-orang miskin, atau secara spesifik sabda Nabi SAW mengenai menyantuni anak yatim," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat mencontohkan lagi nazar lainnya, jika promosi jabatan, orang itu akan menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah.

Ibadah haji dan umrah hukumnya terbuka, kapanpun ada kemampuan bisa dilaksanakan. Namun orang itu mengikat dirinya untuk menunaikan itu.

"Jika seseorang mengikat dirinya dalam ketaatan sabda Nabi Muhammad SAW maka lakukan," tegas Ustaz Adi Hidayat.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, jika seseorang bernazar kepada Allah dalam konteks untuk melakukan maksiat, hendaknya tidak dilakukan, dilarang bermaksiat kepada Allah SWT.

Ustaz Adi Hidayat mencontohkan nazar yang dilarang adalah seseorang yang berjanji jika dapat promosi jabatan, dia akan berjudi atau mabuk-mabukan. Itu adalah hal yang tidak dibenarkan atau tidak boleh dilakukan.

"Apabila Allah kabulkan keinginan itu maka orang tersebut terikat dengan nazar, dengan ketentuan, kewajiban yang melekat pada harapan yang disebutkan," beber Ustaz Adi Hidayat.

Berikut ayat-ayat tentang Nazar dalam Al-Quran:

- Surah Al-Insan Ayat 7:

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Yụfụna bin-nażri wa yakhāfụna yaumang kāna syarruhụ mustaṭīrā

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

- Surat Al-Hajj Ayat 29:

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

- Surat Ali ‘Imran Ayat 35:

إِذْ قَالَتِ ٱمْرَأَتُ عِمْرَٰنَ رَبِّ إِنِّى نَذَرْتُ لَكَ مَا فِى بَطْنِى مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّىٓ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ

Iż qālatimra`atu 'imrāna rabbi innī nażartu laka mā fī baṭnī muḥarraran fa taqabbal minnī, innaka antas-samī'ul-'alīm

Artinya: (Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

"Berdasarkan nazar istri Ali Imran, maka lahirlah anak perempuan yang diberi nama Maryam, kalau nazar siap dilakukan lahir anaknya, maka dikondisikan semua perangkat-perangkatnya menyiapkan anak tersebut menjadi ahli Al-Quran, atau ahli hadis maka siapkan perangkatnya, begitu lahir beri nama yang sesuai," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Sehingga kalau sudah bernazar dan itu positif maka hukumnya wajib berdasarkan ayat-ayat Al-Quran yang telah disebutkan.

Persoalan lainnya mampu atau tidaknya untuk menunaikan nazar tersebut, misalnya sudah bernazar sepanjang berkehidupan maka berusaha untuk menunaikannya.

"Jangan ditunda-tunda, begitu ada kemampuan lakukan, karena itu nikmat dan kasih sayang yang Allah berikan untuk memenuhi nazar, kalau sampai meninggal dunia tidak ditunaikan, maka tidak berdosa sepanjang sudah berusaha melakukannya atau menepatinya," urai Ustadz Adi Hidayat.

Oleh sebab itu, kata Ustaz Adi Hidayat, kesimpulannya adalah nazar tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, babnya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co