GenPI.co - Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum jika air mata jatuh di atas jenazah alias mayit.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (4/12/2022).
Menurut Buya Yahya, beginilah hukum menangis yang air matanya jatuh langsung ke jenazah.
"Tangisan menjadi luapan rasa atas kepergian orang yang dekat dengan kita," kata Buya Yahya.
Buya Yahya dalam tausiahnya mengungkapkan, menangis karena orang yang disayangi tidak dilarang, yang dilarang perkara dosa seperti tidak rida keputusan Allah SWT.
"Ya Allah kenapa kau bunuh dia. Kenapa kau matikan dia, ya Allah, marah. Itu dosanya orang hidup, bukan dosa untuk sang mayit, kecuali memang dia yang mengajari," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, menangis karena sedih tidak dilarang, kecuali tidak rela dengan keputusan Allah, itu dosa hukumnya haram.
"Yang dosa haram, adalah tidak rela dengan keputusan Allah,” tegas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, menangis sedih adalah luapan perasaan seseorang yang sedang berduka. Menangis karena sedih, biarkan manangis.
"Baginda Nabi Muhammad SAW saat saidina Ibrahim putra beliau wafat Nabi SAW menangis. Tapi tidak boleh melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT," beber Buya Yahya.
Buya Yahya menyebutkan, bahwa para wanita tidak dilarang menangisi keluarga yang meninggal dunia.
"Boleh. Menangislah wanita, namun ingat jangan merobek baju, jangan memukul wajah. Tidak boleh. Menangislah, jangan dilarang menangis," jelas Buya Yahya.
"Ada sebagian orang melarang menangis. Nabi SAW membiarkan menangis, tuntas selesaikan. Keluh kesahnya akan dibuang dengan tangis," sambungnya.
Selain itu, kata Buya Yahya, tetesan air mata yang jatuh ke mayit tidak menjadi haram asalkan bukan wasiat dari sang mayit semasa hidup.
"Air mata kenapa? Air mata tidak ada urusan. Yang menjadikan mayit itu dihukum adalah, jika air mata jatuh ke mayat karena yang meninggal dunia sebelumnya berpesan kalau saya mati kamu menangis harus ya," beber Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, air mata jatuh ke mayit menjadi haram, karena sang mayat sebelumnya berwasiat.
"Air mata yang menetes itu adalah dosa, karena dia berwasiat untuk menangisi dia," ungkap Buya Yahya.
Namun, kata Buya Yahya, kalau menangis sedih karena ditinggal keluarganya tidak masalah dan bukan sebuah dosa.
"Menangis adalah ungkapan. Ada menangis senang, ada menangis kegembiraan, menangis kesedihan, macam-macam. Baginda Nabi SAW menangis, Nabi SAW mengatakan mata menangis tapi seorang hamba tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak diridai Allah SWT," kata Buya Yahya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News