Bolehkah Menutup Jalan Raya untuk Hajatan Pribadi? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

10 Oktober 2022 11:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengungkapkan kajian Islam terkait hukum menutup jalan raya demi hajatan pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Hikmah Kreatif pada Senin (10/10/2022).

Tak dimungkiri, lumrah terjadi di sekeliling tempat tinggal kita menyaksikan acara pesta pernikahan atau khitanan sampai menutup jalan raya.

BACA JUGA:  Bolehkah Cerai Seusai Jadi Korban KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

Disadari atau tidak, menggelar pesta pernikahan atau khitanan itu sebetulnya merupakan kepentingan pribadi.

Hajatan pribadi yang digelar di jalan raya jelas mengganggu para pengguna jalan. Padahal, agama Islam sangat tidak memperkenankan suatu pekerjaan yang berpotensi sangat mengganggu pada orang lain.

BACA JUGA:  Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, bahwa menggelar hajatan sampai menutup jalan raya yang dilalui orang banyak merupakan suatu bentuk ketidak baikan.

"Ini merupakan bentuk ketidak baikan kecuali ada jalan alternatifnya," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  3 Azimat Ampuh Paling Diburu, Bisa Bikin Kebal Tanpa Mantra

Buya Yahya menegaskan, menggelar acara pribadi sampai menutup jalan raya dinilai lebih banyak mudaratnya.

Apalagi, acara yang digelar itu sampai menampilkan tontonan-tontonan yang menyajikan goyang pinggul perempuan.

Menurut Buya Yahya, bahwa pesta pernikahan yang menyuguhkan acara goyang pinggul wanita merupakan salah satu bentuk kefoya-foyaan.

Oleh sebab itu, Buya Yahya mengingatkan agar sebisa mungkin saat mengadakan hajatan tidak sampai menutup jalan raya.

Selain itu, Buya Yahya mengerti bahwa pagelaran acara yang sampai menutup jalan raya ini ada kaitannya dengan pihak yang berwajib.

Merespons hal itu, Buya Yahya mengajak aparat hukum untuk mengedepankan kemaslahatan dalam setiap keputusan yang dibuat.

"Itu semua ada urusannya dengan pihak yang berwajib. Mereka kalau mengizinkan sesuatu, pertimbangannya harus kemaslahatan," kata Buya Yahya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co