Hindari Penipuan Pinjol, OJK Sarankan Kiat Penting ini

17 Oktober 2021 17:30

GenPI.co - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur belakangan membuat resah masyarakat seiring dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi.

Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing memberikan tips aman meminjam dana ke pinjol

"Pertama apabila ingin meminjam secara online, hanya pada pinjaman online yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10).

BACA JUGA:  Pesan Kuat Puan Maharani ke Kapolri Soal Pinjol - Mohon Disimak

Tongam menjelaskan bahwa saat ini ada 106 pinjol yang terdaftar dan daftarnya bisa dilihat di website OJK. 

Tips kedua, Tongam meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali.

BACA JUGA:  Menguak Sisi Kelam Pinjol Ilegal, OJK Berikan Ciri-Ciri Penting

"Jangan meminjam untuk menutup utang lama. Gali lubang tutup lubang, sangat berbahaya," kata Tongam. 

Tips ketiga ialah dana pinjaman digunakan untuk kepentingan produktif yang bisa mendorong ekonomi keluarga. 

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Sebar Ranjau, OJK Bongkar Deretan Jebakannya

Berikutnya, imbuh Tongam masyarakat harus memahami terlebih dahulu risiko, manfaat, serta kewajibannya.

"Sebelum ada perjanjian, sebaiknya pahami terlebih dahulu risiko, manfaat, dan bagaimana kewajibannya," ujar Tongam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co