GenPI.co - Kemarin kamu pasti sudah tahu jika Facebook akan mengeluarkan mata uang digital (bukan mata uang biasa) bernama Libra. Nah, banyak dari kamu pasti bertanya-tanya, apaan sih mata uang digital? Berikut penjelasannya panjang kali lebar. Biar kamu tambah cerdas, gengs.
Mata uang digital atau cryptocurrency sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Lahir pada 2000-an, mata uang ini diciptakan dengan konsep kriptografi yang sangat populer pada Perang Dunia II, terutama Jerman yang mengunakan kriptografi ini untuk membuat kode rahasia. Masyarakat awam Indonesia mulai mengenal mata uang digital ini justru setelah Bank Indonesia tegas melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Warga mulai bertanya-tanya, apa itu mata uang digital, yang salah satunya adalah Bitcoin?
Mata uang digital sebenarnya hampir sama dengan mata uang lain, hanya saja tidak ada dalam bentuk fisik. Salah satu mata uang digital yang dikenal di Indonesia adalah Bitcoin dan ‘koin’ tersebut berlaku sebagai alat pembayaran di berbagai negara. Sederhanya, sebelum kamu mengenal uang logam atau kertas sebagai alat pembayaran, orang zaman dulu menggunakan emas atau perak. Lalu era berganti dan akhirnya sampailah kita ke masa dimana uang berfisik kertas atau logam disepakati menjadi alat pembayaran yang disahkan oleh negara.
Lalu bagaimana dengan cryptocurrency?
Baca juga :
Tak Matikan Filter, Menteri ini Jadi Kucing Saat LIVE di Facebook
Model Asal Surabaya Juarai Face of Asia 2019
Sri Mulyani: Pusing Hadapi Pajak Google hingga Facebook
Melihat fenomena saat ini, para pakar ekonomi Indonesia mempercayai jika penggunaan mata uang digital hanya soal waktu untuk diatur menjadi alat pembayaran sah. Ini lantaran keberadaan uang kertas sudah tidak lagi mampu mengikuti zaman. Mudah hilang, ringan, mudah terbakar, robek, rusak, dan sebagainya baru sebagian kecil kelemahan uang kertas. Kelemahan yang terparah adalah sangat mudah dipalsukan. Kelemahan inilah yang akhirnya membuat banyak orang berfikir untuk beralih ke mata uang digital meski saat ini masih dilarang oleh pemerintah.
Bila akhirnya mata uang digital terpilih oleh kamu untuk tempat berinvestasi, masalah yang timbul bukan hanya larangan dari pemerintah melainkan pertanyaan-pertanyaan seputar investasi cryptocurrency yang dekat dengan kehidupan bermasyarakat. Dan yang paling sering ditanyakan adalah, halalkah berinvestasi mata uang digital?
Persoalan halal tentu menjadi sangat krusial mengingat populasi muslim negeri ini terbesar di dunia. Bila cryptocurrency memang ingin diterima masyarakat Indonesia, otomatis bisa melihat pasar potensial yakni umat Islam.
Dalam Islam menentukan boleh tidaknya segala sesuatu haruslah berdasarkan kitab yang diyakini muslim yakni Alquran dan tata cara yang tak tertulis di dalamnya namun dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yakni Hadist.
Selain Alquran dan Hadist, muslim juga belajar mengetahui aturan lewat fikih. Disebut dalam Wikipedia.org, fikih adalah bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus mempelajari persoalan hokum dan mengantur berbagai aspek kehidupan manusia baik pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Tuhannya. Adapun mata uang digital alias cryptocurrency, dapat diketahui halal atau haram dari ilmu fikih ini.
Hasil penelitian dari Nadia Putri Adityo seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia, Program Ekonomi Keuangan Syariah menerangkan, cryptocurrency serta investasinya merupakan kajian yang sangat menarik, terutama dari perspektif ekonomi Islam. Fenomena ini pun membuat banyak pakar ekonomi muslim memutar otak perkara ilmu fikih yang bisa digunakan sebagai pendekatan yang menentukan halal-haramnya mata uang digital ini.
Jadi dalam HR Muslim 4147, dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, Rasulullah bersabda, “jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum halus ditukan dengan gandum halus, gandum kasar ditukar dengan gandum kasar, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang ditukarkan berbeda, maka takarlah sesuka hati kalian asal tunai”.
Dari hadist tersebut disimpulkan oleh banyak ulama sejagat, adanya isyarat memperbolehkan benda atau hal lain menjadi alat tukar selain emas dan perak atau sejenis dengan sejenisnya.
Secara otomatis, dapat disimpulkan sementara penggunaan mata uang digital untuk transaksi jual beli secara hukum Islam diperbolehkan. Namun bagaimana dengan investasi cryptocurrency?
Jadi, Islam mengkategorikan hubungan jual beli mata uang digital bisa dilangsungkan dengan menggunakan akad (perjanjian) Sharf. Sharf merupakan jual beli mata uang dengan mata uang. Dalam hal ini cryptocurrency bisa ditukar dengan mata uang di negara yang melegalkan.
Meski demikian perjanjian Sharf yang sah haruslah memenuhi ketentuan Majelis Ulama Indonesia bernomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang, yakni tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (taqanudh), dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Dari ketentuan MUI di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi cryptocurrency seperti yang diluncurkan Facebook, sebenarnya dihalalkan selama tidak adanya niat spekulasi yang bisa disejajarkan dengan berjudi. Mengetahui hal tersebut, pastilah Anda yang muslim dan berniat untuk investasi mata uang digital bisa bernafas lega sebab tidak menyalahi aturan agama. Namun kembali lagi kepada niat Anda, apakah berinvestasi untuk berjaga-jaga hari tua? Atau spekulasi ingin dapat keuntungan berlimpah? Wallahu’alam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News