GenPI.co - Kamu yang ingin membeli rumah harus menghitung biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dengan benar.
Dengan demikian, kamu tidak akan dirugikan ketika membeli properti ataupun tanah.
BPHTB sendiri adalah pungutan yang diberlakukan terhadap perolehan hak atas tanah ataupun rumah.
Biaya BPHTB ditanggung pembeli maupun penjual. Biaya BPHTB tergantung tarif yang sudah ditentukan.
Angkanya sebesar lima persen dari harga jual properti yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Dilansir dari laman Dekoruma, untuk menghitung biaya BPHTB, rumusnya ialah tarif pajak lima persen dikali dasar pengenaan pajak (NPOP-NPOPTKP)
Nilai NPOPTKP berbeda-beda, tergantung wilayahnya. Nilai terendahnya sebesar Rp 60 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4.
Namun, nilai NPOPTKP bisa berbeda jika properti berupa hibah dari pribadi dan masih memiliki hubungan darah.
Jika hal itu terjadi, nilai NPOPTKP paling rendah yang ditetapkan sebesar Rp 300 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News