Beli Rumah? Nih Cara Hitung Biaya BPHTB dengan Benar

14 Juli 2021 08:33

GenPI.co - Kamu yang ingin membeli rumah harus menghitung biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dengan benar.

Dengan demikian, kamu tidak akan dirugikan ketika membeli properti ataupun tanah.

BPHTB sendiri adalah pungutan yang diberlakukan terhadap perolehan hak atas tanah ataupun rumah.

BACA JUGA:  Cara dan Syarat Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19

Biaya BPHTB ditanggung pembeli maupun penjual. Biaya BPHTB tergantung tarif yang sudah ditentukan.

Angkanya sebesar lima persen dari harga jual properti yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

BACA JUGA:  Mau Ganti Nama? Begini Cara dan Syaratnya

Dilansir dari laman Dekoruma, untuk menghitung biaya BPHTB, rumusnya ialah tarif pajak lima persen dikali dasar pengenaan pajak (NPOP-NPOPTKP)

Nilai NPOPTKP berbeda-beda, tergantung wilayahnya. Nilai terendahnya sebesar Rp 60 juta.

BACA JUGA:  Lakukan 3 Cara Biar Hubungan dengan Pasangan Makin Romantis

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4.

Namun, nilai NPOPTKP bisa berbeda jika properti berupa hibah dari pribadi dan masih memiliki hubungan darah.

Jika hal itu terjadi, nilai NPOPTKP paling rendah yang ditetapkan sebesar Rp 300 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co