GenPI.co - Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu Padi Reborn menilai ada perbedaan persepsi terkait Undang-Undang Hak Cipta di antara pelaku industri musik Indonesia pada saat ini.
Menurut Piyu Padi Reborn, perbedaan persepsi itulah yang menimbulkan masalah dalam beberapa waktu terakhir.
Piyu Padi Reborn menyebut selama ini tidak pernah ada tindakan serius meskipun perbedaan persepsi mengenai Undang-Undang Hak Cipta sudah berlangsung lama.
Oleh karena itu, dirinya dan kawan-kawannya di AKSI berusaha mencari titik terang dengan cara berbicara langsung dengan pemerintah.
“Sejak disahkan UU Hak Cipta tahun 2014, sudah memberikan perlindungan yang jelas. Namun, di pasal-pasal UU Hak Cipta itu ada banyak yang mengintepretasikannya salah atau missleading," kata Piyu saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Menurut Piyu, salah satu yang menimbulkan kesalahpahaman ialah pembayaran royalti saat tampil off air dibebankan kepada pelaku pertunjukan.
Dia menjelaskan sebagian pihak mengartikan pelaku pertunjukan ialah artis yang naik ke atas panggung.
Sementara itu, sebagian pihak lainnya menganggap hal tersebut tanggung jawab penyelenggara acara atau promotor.
Piyu Padi Reborn menilai perbedaan persepsi itu membuat pencipta lagu kerap dirugikan.
Sebab, para komposer yang lagunya dinyanyikan penyanyi lain tidak mendapatkan haknya.
“Kami ingin segera ada percepatan perbaikan perubahan supaya pencipta lagu bisa melakukan dan mendapatkan haknya secara wajar sesuai undang undang," kata Piyu. (mcr31/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News