GenPI.co - Pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani kembali buka suara tentang masalah hak cipta antara penyanyi cantik Agnez Mo dengan Ari Bias.
Ahmad Dhani menyinggung tentang etika penyanyi yang membawakan lagu tanpa izin dari penciptanya.
Salah satu musisi terbaik di industri musik Indonesia itu mengungkit tentang etika moral dasar.
"Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke komposer ialah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," tulis Ahmad Dhani di Instagram sebagaimana dikutip pada Minggu (9/2).
Ahmad Dhani pun menyebut penyanyi yang tidak beretika tak perlu didengarkan pendapatnya mengenai hukum yang lebih detail.
"Mereka yang tidak punya etika moral dasar, tidak perlu didengar pendapatnya soal hukum yang lebih spesifik," lanjut Ahmad Dhani.
Suami Mulan Jameela itu juga mengunggah Pasal 113 ayat 2 dalam Undang Undang Hak Cipta (UUHC).
Pasal tersebut mengatur pidana bagi orang yang melanggar hak ekonomi pencipta lagu.
Salah satu poin dalam pasal itu ialah pelaku bisa dipenjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Supaya paham yang sulit mencerna bunyi undang undang," tulis Ahmad Dhani. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News