Polresta Bandung Belum Beri Izin Konser Sheila On 7

25 September 2024 19:00

GenPI.co - Rencana konser Sheila On 7 di Bandung, Jawa Barat, ternyata masih menyisakan masalah yang belum selesai.

Polresta Bandung mengaku belum menerima pengajuan izin keramaian penyelenggaraan konser grup band Sheila On 7 di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (28/9).

“Kami dari Polresta Bandung sampai dengan hari ini tanggal 25 September, kami belum menerima berkas pengajuan izin keramaian atau komunikasi dari panitia kepada kami,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (25/9).

BACA JUGA:  Resah Kondisi Negara, Duta Sheila On 7 Suarakan Peringatan Darurat

Kusworo menjelaskan pihaknya perlu mengetahui informasi detail mengenai konser tersebut. 

Sebab, kapasitas Stadion Jalak yang hanya 27 ribu penonton, sedangkan informasi jumlah tiket sudah sold out lebih dari 50 ribu lembar.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Tiket Konser Sheila On 7 di Medan Ditambah

"Seandainya kapasitas GBLA itu 50 ribu tiketnya sudah sold out, kemudian mau dipaksakan digelar konsernya itu di Stadion Si Jalak Harupat, yang mungkin kapasitasnya hanya 30 ribuan, tentunya ini akan over kapasitas kalau dilakukan,” jelasnya.

Dia pun meminta promotor untuk segera mengurus izin keramaian karena acara yang segera berlangsung dan tingginya antusiasme masyarakat.

BACA JUGA:  Konser Sheila On 7 di Bandung Dipindah ke Stadion Si Jalak Harupat, Pemkab Bandung Beri Lampu Hijau

"Hal ini kami belum komunikasi dengan panitia. Nah, itu tentunya kami harus perhatikan keselamatan penonton, kemudian warga sekitar dan sebagainya karena selain daripada over kapasitas, yang akan nonton di dalam stadion juga bagaimana pengalokasian parkir,” terangnya.

Kusworo juga menanggapi soal pihak promotor yang mulai loading barang dengan membangun panggung di dalam stadion. 

Menurut Kusworo, hal itu kewenangan ada di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung.

"Itu mungkin silakan ditanyakan kepada Dispora. Sebab, kewenangan untuk memperbolehkan dipasang panggung atau tidaknya itu adalah UPT atau dari Dispora itu sendiri,” terang Kusworo. (mcr27/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co