GenPI.co - Pertamina memecat awak mobil tangki yang diduga terlibat kasus bahan bakar minyak tercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4457429 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan pihaknya melakukan investigasi secara internal dalam kasus BBM tercampur air di Trucuk Klaten.
Taufiq menjelaskan dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki pengangkut BBM.
Selain itu, ada kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM di SPBU Trucuk Klaten.
Maka dari itu, Pertamina Patra Niaga memecat awak mobil tangki berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Pertamina juga memberhentikan operasional SPBU Trucuk, Klaten, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," imbuh dia.
Setelah ini pihaknya menyerahkan awak mobil tangki dan petugas SPBU pada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Di samping itu, pihaknya memastikan SPBU Trucuk, Klaten, bertanggung jawab menyelesaikan aduan dari 12 pemilik kendaraan yang terdampak kasus BBM tercampur air ini.
Dalam hal ini, SPBU bertanggung jawab memperbaiki kendaraan di bengkel dan mengisi ulang kendaraannya dengan BBM pertamax.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News