GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idulfitri 2025.
"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Prabowo, dikutip Selasa (11/3).
Presiden menyebut kebijakan THR ini dikeluarkan setelah pemerintah menggelar rapat beberapa kali.
Namun demikian, besaran THR akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ungkap Prabowo.
Di sisi lain, Presiden juga mengimbau perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus THR kepada para mitra driver mereka.
Menurut dia, driver dan kurir online memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," papar dia.
Dia menyebut ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif.
Selain itu, ada sebanyak 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan driver paruh waktu.
"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," jelas Presiden.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News