Ribuan Buruh Sritex Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Janjikan Solusi

01 Maret 2025 09:30

GenPI.co - Pemerintah tengah mencari solusi terbaik bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kewajiban negara memastikan hak-hak para buruh dan pekerja yang terkena PHK mendapatkan pesangon.

"Kita cari, kita negara harus juga cari solusi yang terbaik," kata dia, dikutip Sabtu (⅓).

BACA JUGA:  PHK Massal di Sritex, Karyawan Jalani Hari Terakhir di Pabrik Hari Ini

Selain itu, pemerintah juga memastikan para korban PHK ini mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Tidak kalah penting adalah kita juga mencari kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur," papar dia.

BACA JUGA:  Kasasi Sritex Ditolak MA, DPR RI: Kami Sudah Ada Plan A dan B

Di sisi lain, Wamenaker menyebut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memiliki data para korban PHK.

"Nanti dari dinas punya data. Terus kita taruh maunya (korban PHK) apa, misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, kita masukin ke Balai Latihan Kerja (BLK)," papar Noel.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Sritex Akhir

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengungkapkan para karyawan Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno membeberkan selama ini Sritex sudah membayarkan premi secara tertib.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto mengucapkan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan selama puluhan tahun.

Iwan menyebut ada sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat perusahaan pailit.

Sedangkan secara keseluruhan, terdapat 12.000 karyawan Sritex dan 3 anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co