GenPI.co - Pemerintah menegaskan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara akan tetap dibayarkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait gaji ke-13 dan 14 (THR).
Pernyataan Hasan ini menanggapi isu pemerintah yang berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini.
Isu ini mencuat seiring efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan, Jumat (7/2).
Hasan mengungkapkan belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran APBN 2025.
"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," imbuh Hasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan lampu hijau mengenai gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN yang akan diproses.
Namun demikian, Menkeu publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," papar Sri Mulyani.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025.
Hal ini lantaran Presiden Prabowo meminta efisiensi anggaran APBN sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta efisien sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News