Tak Perlu Cemas! Pemerintah Jamin THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Cair

08 Februari 2025 06:30

GenPI.co - Pemerintah menegaskan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara akan tetap dibayarkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait gaji ke-13 dan 14 (THR).

Pernyataan Hasan ini menanggapi isu pemerintah yang berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Guru ASN Dapat Bonus 1 Kali Gaji Pokok, Non-ASN Terima Tambahan Rp2 Juta

Isu ini mencuat seiring efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan, Jumat (7/2).

BACA JUGA:  ASN Bisa Tenang, Sri Mulyani Proses Gaji ke-13 dan 14

Hasan mengungkapkan belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran APBN 2025.

"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," imbuh Hasan.

BACA JUGA:  THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Dikabarkan Dihapus, Airlangga Buka Suara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan lampu hijau mengenai gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN yang akan diproses.

Namun demikian, Menkeu publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," papar Sri Mulyani.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025.

Hal ini lantaran Presiden Prabowo meminta efisiensi anggaran APBN sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta efisien sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co