Pegadaian Luncurkan Deposito Emas, Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik

05 Februari 2025 22:30

GenPI.co - PT Pegadaian terus berinovasi dalam layanan investasi emas dengan menghadirkan fitur terbaru, yaitu Deposito Emas.

Layanan ini memungkinkan nasabah menyimpan emas dengan jangka waktu tertentu dan mendapatkan imbal hasil dalam bentuk gram emas.

Dengan tenor fleksibel mulai dari 3, 6, 9, hingga 12 bulan, nasabah dapat berinvestasi dengan minimal 5 gram emas.

BACA JUGA:  Pegadaian Jabar Wujudkan Impian Umrah Nasabah Melalui Program Badai Emas

Keuntungan utama dari Deposito Emas Pegadaian meliputi nilai aset yang stabil, kemudahan pencairan, serta manfaat sebagai dana darurat dan lindung nilai.

Selain itu, nasabah akan mendapatkan imbal hasil sebesar 1% per tahun yang dibayarkan setiap awal bulan dan saat jatuh tempo.

BACA JUGA:  PT Pegadaian Jawa Barat Dukung Aksi Bersih-bersih Tipikor di UPC Batujajar

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Jawa Barat Dede Kurniawan mengatakan optimismenya terhadap layanan terbaru ini.

"Dengan kualitas emas 24 karat berstandar SNI serta imbal hasil dalam bentuk emas, kami berharap layanan ini dapat meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi emas," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA:  Kehadiran Agen Pegadaian Bikin Warga Makin Mudah Mengakses Beragam Layanan

Saat ini, saldo Tabungan Emas nasabah di wilayah Jawa Barat per 31 Desember 2024 telah mencapai lebih dari 600 kg.

Dengan adanya layanan Deposito Emas, Pegadaian Kanwil Jawa Barat menargetkan peningkatan saldo sebesar 41,5 kg sepanjang tahun 2025.

Pengajuan deposito dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Pegadaian Digital versi 6.1.0 melalui Android dan iOS.

Pegadaian memastikan bahwa Deposito Emas sepenuhnya sesuai dengan regulasi Bullion Services yang mengatur standar penyimpanan, transaksi, dan pengelolaan emas di Indonesia.

"Pegadaian bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Regulasi ini juga menjamin bahwa emas yang disimpan dalam Deposito Emas memiliki standar kemurnian 24 karat (SNI) serta diawasi oleh lembaga yang berwenang untuk menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah.

Dengan adanya regulasi yang ketat, nasabah dapat merasa lebih nyaman dan yakin bahwa investasi emas mereka berada di tangan yang tepat.

"Kami berharap makin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya investasi emas sebagai instrumen keuangan yang aman, stabil, dan menguntungkan," tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co