GenPI.co - Pemerintah memberikan diskon listrik 50% selama 2 bulan sebagai imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian diskon listrik sebesar 50% selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Sri Mulyani, dikutip Selasa (17/12).
Sri Mulyani menjelaskan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97% dari jumlah pelanggan PLN.
Nilai insentif PPN yang diberikan pemerintah mengenai diskon listrik sebesar 50% mencapai Rp12,1 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” imbuh Sri Mulyani.
Di sisi lain, pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12%.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi pemberian diskon sebesar 50% terhadap tarif listrik pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” papar dia.
Begitu pula dengan 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA yang dikenai PPN.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Darmawan.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News