GenPI.co - Masyarakat bisa menghabiskan hampir 70% gaji untuk main judi online.
Temuan ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan kelompok tersebut adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200.000 untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900.000 dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan, dikutip Kamis (7/11).
Ivan membeberkan hal ini mengenai persentase penggunaan penghasilan untuk judi online pada tahun 2017 sampai dengan 2023.
Di sisi lain, data ini juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ungkap dia.
Ivan menyebut sekitar 25,15% masyarakat mendepositkan uangnya di kisaran Rp10.000-100.000.
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan perputaran dana judi online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.
"Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," tutur dia.
Menurut dia, angka judi online ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
"Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48%," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News