GenPI.co - Kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang tidak mampu lagi membayar utangnya.
Hal ini ditegaskan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Maman membeberkan penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Mereka khususnya yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi covid-19.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman, Rabu (6/11).
Maman mengungkapkan kebijakan ini berlaku khusus pelaku UMKM nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Selain itu, pelaku UMKM ini telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tegas Maman.
Dalam hal ini, pelaku UMKM lain yang dinilai bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk kriteria yang mendapat penghapusan utang.
Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11).
Presiden Prabowo menekankan kebijakan dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang sering menghadapi tantangan berat terkait keberlanjutan usaha mereka.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Kebijakan pemerintah ini mencakup penghapusan utang bagi UMKM di tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News