GenPI.co - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan perpanjangan sejumlah insentif pajak untuk tahun depan.
Usulan ini sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif pajak yang diusulkan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk sektor properti.
“Pertimbangan utama adalah daya beli masyarakat yang masih tergolong rendah, sehingga pemerintah perlu mendorong pertumbuhan,” ujar Airlangga, dikutip Senin (4/11).
Airlangga mengungkapkan durasi dan kuota perpanjangan insentif ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
Dia menyebut salah satu kebutuhan mendesak bagi kelas menengah adalah akses tempat tinggal dan kendaraan.
Keduanya dinilai sangat penting untuk mendukung mobilitas dalam bekerja.
Maka dari itu, Airlangga menilai insentif pajak yang berkaitan dengan perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.
“Insentif PPN DTP merupakan komponen krusial bagi kelas menengah, baik untuk pembelian rumah maupun kendaraan yang mendukung mobilitas kerja. Oleh karena itu, kami akan mengusulkan perpanjangan untuk kedua insentif tersebut,” papar dia.
Di sisi lain, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait insentif ini masih berlangsung.
“Jadi, kami masih menunggu hasil pembahasan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, karena insentif pajak untuk kendaraan sebelumnya juga memiliki kuota. Oleh karena itu, jumlah kuota untuk insentif ini tidak akan bersifat tak terbatas,” jelas Airlangga.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News