Diputus Pailit, Direktur Utama Sritex Sebut Haram Ada PHK

29 Oktober 2024 10:30

GenPI.co - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram bagi perusahaannya.

"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto, dikutip Selasa (29/10).

Hal ini menyusul Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Iwan membeberkan pihaknya tengah menangani soal keputusan pailit tersebut.

"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," papar dia.

BACA JUGA:  Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Di sisi lain, perusahaannya masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal.

"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," imbuh dia.

BACA JUGA:  Pailit Sritex Bikin Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK, Menperin: Kami Akan Selamatkan

Iwan mengungkapkan keputusan pailit dimulai sejak tahun 2022 saat Sritex memasuki fase PKPU atau penundaan pembayaran utang.

"Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu," beber dia.

Perjanjian perdamaian ini bahkan disahkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Iwan mengklaim sudah melakukan sesuai aturan dan memenuhi kewajiban dengan membayar sesuai dengan perjanjian.

“Namun salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan kepada kami untuk membatalkan perjanjian homologasi ini, perjanjian perdamaian ini," imbuh dia.

Iwan pun mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang mengabulkan tuntutan sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.

Di samping itu, dia menegaskan kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak mengalami keterlambatan.

Akan tetapi, dia tidak membantah melakukan efisiensi di perusahaan.

"Namun putusan efisiensi semuanya berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semua itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya. Makanya dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan kami," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co