Pailit Sritex Bikin Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK, Menperin: Kami Akan Selamatkan

26 Oktober 2024 11:30

GenPI.co - Puluhan ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan pailit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex.

Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

BACA JUGA:  Gudang Kapas Pabrik Tekstil Sritex Terbakar

Agus mengungkapkan prioritas pemerintah adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari PHK.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang, dikutip Sabtu (26/10).

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Agus menyebut Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk mengambil langkah untuk menyelamatkan Sritex.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ungkap dia.

BACA JUGA:  PT Sritex Diputus Pailit, Pengadilan Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil ini pada Rabu (23/10).

Salah satu debitur PT Sritex, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Atas putusan ini, Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Manajemen Sritex mengajukan kasasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex, dikutip Sabtu (26/10).

Manajemen menyebut putusan pailit Sritex ini tak hanya berdampak langsung bagi 14.112 karyawan, tetapi juga 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan.

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co