GenPI.co - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan kasasi terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Manajemen Sritex mengajukan kasasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex, dikutip Sabtu (26/10).
Manajemen menyebut kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/10).
Manajemen berharap bisa menyelesaikan persoalan Sritex pailit dengan baik.
Pihaknya juga memastikan kepentingan para pemangku kepentingan terpenuhi.
Sebagai informasi, Sritex selama 58 tahun menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia.
Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Sritex menyatakan berkontribusi besar bagi Tanah Air.
Manajemen menyebut putusan pailit Sritex ini tak hanya berdampak langsung bagi 14.112 karyawan, tetapi juga 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.
Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News