Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

26 Oktober 2024 10:30

GenPI.co - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan kasasi terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Manajemen Sritex mengajukan kasasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex, dikutip Sabtu (26/10).

BACA JUGA:  Gudang Kapas Pabrik Tekstil Sritex Terbakar

Manajemen menyebut kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/10).

Manajemen berharap bisa menyelesaikan persoalan Sritex pailit dengan baik.

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

Pihaknya juga memastikan kepentingan para pemangku kepentingan terpenuhi.

Sebagai informasi, Sritex selama 58 tahun menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia.

BACA JUGA:  PT Sritex Diputus Pailit, Pengadilan Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator

Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Sritex menyatakan berkontribusi besar bagi Tanah Air.

Manajemen menyebut putusan pailit Sritex ini tak hanya berdampak langsung bagi 14.112 karyawan, tetapi juga 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan.

"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex.

Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co