Pertamina Sidak Elpiji Bersubsidi Usaha Batik dan Laundry di Solo, Ini Hasilnya

25 Oktober 2024 16:30

GenPI.co - Pertamina bersama Pemkot Solo dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg bersubsidi pada usaha batik dan binatu (laundry) pada Kamis (24/10).

Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo, mengatakan sesuai ketentuan usaha batik dan laundry tidak diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi.

“Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan elpiji3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini, usaha batik dan laundry di Kota Solo bisa beralih menggunakan Bright Gas dan sidak ini bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha,” kata dia, Jumat (25/10).

BACA JUGA:  Warga Bisa Lega, Pertamina Tambah 300.000 Tabung Elpiji 3 Kg di Solo Raya

Wahyu mengapresiasi langkah Pemkot Solo, tim pengawas elpiji 3 kg, serta Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak ini.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Training Hartanto, membeberkan usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).

BACA JUGA:  Tambah 636.000 Tabung Gas Melon di Solo Raya, Pertamina Ingatkan Peruntukan Elpiji Subsidi

Hal ini berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022,  

“Kami bersama PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Satgas Pangan melakukan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry di Kota Solo. Kegiatan ini diharapkan juga menyukseskan untuk mengganti tabung elpiji bersubsidi dengan tabung nonsubsidi seperti Bright Gas,” tutur dia.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Komisaris Pertamina soal Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Dia membeberkan pihaknya menyidak sebanyak 3 usaha laundry dan 1 usaha batik.

Dari hasil sidak ini, ada 2 usaha laundry dan 1 usaha batik menukar 4 tabung elpiji 3 kg menjadi 2 tabung Bright Gas 5,5 kg.

Di sisi lain, dia mengapresiasi salah satu usaha Vins-Dian Laundry yang setia menggunakan Bright Gas 12 kg

Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo, Adhitya Pramono berharap adanya sosialisasi ini, para pemilik usaha yang dimaksud dapat menggunakan elpiji nonsubsidi.

Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co