GenPI.co - Pertamina bersama Pemkot Solo dan Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) elpiji 3 kg bersubsidi pada usaha batik dan binatu (laundry) pada Kamis (24/10).
Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo, mengatakan sesuai ketentuan usaha batik dan laundry tidak diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi.
“Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan elpiji3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini, usaha batik dan laundry di Kota Solo bisa beralih menggunakan Bright Gas dan sidak ini bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha,” kata dia, Jumat (25/10).
Wahyu mengapresiasi langkah Pemkot Solo, tim pengawas elpiji 3 kg, serta Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak ini.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Training Hartanto, membeberkan usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
Hal ini berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022,
“Kami bersama PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Satgas Pangan melakukan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry di Kota Solo. Kegiatan ini diharapkan juga menyukseskan untuk mengganti tabung elpiji bersubsidi dengan tabung nonsubsidi seperti Bright Gas,” tutur dia.
Dia membeberkan pihaknya menyidak sebanyak 3 usaha laundry dan 1 usaha batik.
Dari hasil sidak ini, ada 2 usaha laundry dan 1 usaha batik menukar 4 tabung elpiji 3 kg menjadi 2 tabung Bright Gas 5,5 kg.
Di sisi lain, dia mengapresiasi salah satu usaha Vins-Dian Laundry yang setia menggunakan Bright Gas 12 kg
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo, Adhitya Pramono berharap adanya sosialisasi ini, para pemilik usaha yang dimaksud dapat menggunakan elpiji nonsubsidi.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News