PT Sritex Diputus Pailit, Pengadilan Niaga Semarang Tunjuk 4 Kurator

25 Oktober 2024 15:30

GenPI.co - Sebanyak 4 kurator ditunjuk mengurus pailitnya salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengatakan keempatnya ditunjuk sebagaimana putusan majelis hakim.

Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

BACA JUGA:  Proyek Mangkrak Rp 7,1 Triliun Milik Tommy Soeharto Batal Pailit

Sedangkan hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex adalah Haruno Patriadi.

"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," ungkap dia.

BACA JUGA:  Gudang Kapas Pabrik Tekstil Sritex Terbakar

Sebelumnya, PT Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Putusan ini ada setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ini meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

BACA JUGA:  Tok! Perusahaan Tekstil Sritex Dinyatakan Pailit

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno, dikutip Kamis (24/10).

Haruno menjelaskan hal ini diputuskan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

Persidangan ini mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," imbuh dia.

Sebagai informasi, pada Januari 2022 PT Sritex digugat salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang lalu mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan 3 perusahaan tekstil lainnya.

PT Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co