GenPI.co - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Putusan ini ada setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ini meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan putusan yang ada mengakibatkan PT Sritex pailit.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata dia, dikutip Kamis (24/10).
Haruno menjelaskan hal ini diputuskan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.
Persidangan ini mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," imbuh dia.
Sebagai informasi, pada Januari 2022 PT Sritex digugat salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Selanjutnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan 3 perusahaan tekstil lainnya.
PT Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News