GenPI.co - Izin sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pencabutan izin BPR dan BPRS ini untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata dia, Senin (14/10).
Dian menjelaskan pencabutan izin usaha BPR dan BPRS dilakukan karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Hal ini terjadi sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR dan BPRS.
Di sisi lain, OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, maka OJK akan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS.
Langkah terakhir adalah mencabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.
Sebanyak 15 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.
Selain itu, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News