OVO Bantah Fasilitasi Judi Online dan Tak Punya Kerja Sama dengan Bandar

12 Oktober 2024 10:30

GenPI.co - Perusahaan dompet digital OVO membantah pihaknya memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan tidak memfasilitasi judi online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara ataupun bandar judi online.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," kata dia, dikutip Sabtu (12/10).

BACA JUGA:  Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online

Karaniya menyebut OVO telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.

Hal ini sebagai upaya menghadirkan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat,

BACA JUGA:  27 Influencer Diperiksa Soal Promosi Judi Online

Selain itu, OVO juga konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia.

Salah satunya adalah aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM).

BACA JUGA:  Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka

Hal ini sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karaniya membeberkan langkah ini juga dibarengi dengan melakukan pemblokiran.

Kebijakan ini dilakukan baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online.

Pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.

"Untuk memastikan keamanan pada platform OVO, kami melakukan pengecekan KTP ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), sanction, serta melakukan penilaian berbasis risiko terhadap pengguna jasa baru," papar Karaniya.

Karaniya mengungkapkan patroli siber akan dilakukan secara aktif untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online.

Pihaknya juga akan melaporkan daftar ini secara mingguan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebelumya, sebanyak 5 perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) ditegur keras Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi karena memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  ada 5 perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online.

Menkominfo menyebut nilai transaksi perusahaan dompet digital ini mencapai triliunan rupiah.

Kelimanya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co