Jadi Fasilitator Judi Online, 5 Perusahaan Dompet Digital Disemprit Menkominfo

12 Oktober 2024 07:30

GenPI.co - Sebanyak 5 perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) ditegur keras Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi karena memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie, dikutip Sabtu (12/10).

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  ada 5 perusahaan dompet digital yang masih memfasilitasi judi online.

BACA JUGA:  Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online

Menkominfo menyebut nilai transaksi perusahaan dompet digital ini mencapai triliunan rupiah.

Kelimanya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

BACA JUGA:  27 Influencer Diperiksa Soal Promosi Judi Online

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” papar Budi Arie.

Menkominfo menyebut kecurigaan penggunaan dompet digital untuk transaksi judi online berawal dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang tiba-tiba melonjak.

BACA JUGA:  Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka

Terlebih transaksi di dompet digital ini hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk saja.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” tegas dia.

Berdasarkan Data PPATK, transaksi judi online Espay mencapai transaksi 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi sebanyak 5.724.337.

Setelah itu OVO dengan nilai transaksi Rp216.620.290.539 dan jumlah transaksi 836.095.

Selanjutnya GoPay dengan nilai transaksi Rp89.240.919.624 dan jumlah transaksi 577.316.

Adapun LinkAja nilai transaksi Rp65.745.310.125 dan jumlah transaksi 80.171 dan ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6.114.203.815 dan jumlah transaksi 33.069.

Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC).

Hal ini sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co