GenPI.co - Sektor usaha ekonomi digital menyetorkan pajak ke negara mencapai Rp28,91 triliun per 30 September 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan setoran pajak ini terdiri dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun.
“Pajak kripto Rp914,2 miliar, pajak fintek (P2P lending) Rp2,57 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp2,38 triliun,” kata dia, Senin (7/10).
Dwi menjelaskan terkait PPN PMSE, khusus setoran tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,14 triliun.
Sedangkan setoran pajak lain berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, dan Rp6,76 triliun tahun 2023.
Di sisi lain, jumlah PMSE yang menyetor pajak sebanyak 168 pelaku usaha dari 178 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah.
Dwi menyebut total pelaku usaha per September 2024 bertambah dua.
Hal ini karena penunjukan pemungut PPN PMSE baru, yaitu Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
Selain itu, pengumpulan pajak kripto tahun 2024 tercatat sebesar Rp446,92 miliar.
Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp428,4 miliar penerimaan PPh 22 dari transaksi penjualan kripto exchanger.
Ada pula Rp485,8 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) berupa transaksi pembelian kripto di exchanger.
Adapun sisanya berasal dari penerimaan pajak 2022 dan 2023 masing-masing Rp246,35 miliar dan Rp220,83 miliar.
“Untuk pajak fintek, realisasi penerimaan tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, lebih tinggi dari catatan 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan 2023 senilai Rp1,11 triliun,” ungkap dia.
Di samping itu, pajak fintek terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN).
Lalu bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.
“Setoran pajak SIPP tercatat Rp863,6 miliar sepanjang Januari hingga September 2024. Sebelumnya, pemerintah mencatat penerimaan pajak SIPP sebesar Rp402,38 miliar pada 2022 dan Rp1,12 triliun pada 2023,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News