Tukin PNS Kemenkeu Naik hingga 300%, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

26 September 2024 11:30

GenPI.co - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang naik hingga 300% ramai dibahas di media sosial.

Hal ini berasal dari penyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam diskusi peluncuran buku biografinya, "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada 20 September 2024 lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan konteksnya dalam peluncuran buku tersebut, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada tahun 2005.

BACA JUGA:  KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Hal ini dalam konteks penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting bagi pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Diskusi, narasi, framing, dan judgement telah melebar dan melenceng dari konteks dan substansi diskusi. Saya terpanggil meluruskan agar perjalanan bangsa ini dapat dipahami generasi muda secara utuh," kata Prastowo, dikutip Kamis (26/9).

BACA JUGA:  KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Saat itu Sri Mulyani ditanyai Jurnalis Senior Rosiana Silalahi terkait langkah yang diambil saat menjadi menteri keuangan untuk membenahi birokrasi.

Prastowo membeberkan pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu.

BACA JUGA:  KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Hal ini mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.

Menurut dia, kenaikan tukin adalah salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengumpulan pajak.

"(Saat itu) beliau mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI. Bu SMI (Sri Mulyani) berkarier sebagai peneliti hingga menjadi Kepala LPEM UI sebelum bertugas di IMF (Dana Moneter Internasional), lalu menjadi menteri di kabinet Pak SBY. Jadi yang disampaikan adalah pengalaman empirik di lapangan pada masa tersebut," papar Prastowo.

Setelah itu Menkeu tak hanya menyesuaikan take home pay (THP) pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan hingga optimalisasi target penerimaan.

Hasilnya, pada tahun 2004 di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah wajib pajak (WP) terdaftar hanya 2,73 juta dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp279,2 triliun.

Akan tetapi, angka ini naik drastis menjadi 30,57 juta WP dengan target penerimaan pajak mencapai Rp1.246,1 triliun.

"Artinya dalam 10 tahun pemerintahan Pak SBY (2004-2014), terjadi peningkatan jumlah WP sebanyak 27,84 juta atau 1019,8%, target penerimaan pajak meningkat Rp966,9 triliun atau naik 346,3%. Besaran APBN kita pun menggemuk, naik 336,5% atau Rp1.446,9 triliun," ungkap dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co