GenPI.co - Sebanyak 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pencabutan izin fintech ini untuk memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.
"Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending," kata dia, dikutip Jumat (26/7).
Di sisi lain, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap fintech P2P lending pada Januari 2024 hingga Juni 2024.
Sanksi ini berupa 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, dan 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Selain itu, ada sanksi penilaian kembali bagi 1 pihak utama serta terhadap 2 penyelenggara fintech P2P lending.
OJK juga melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Aman membeberkan OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjutnya.
Di samping itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.
Pemberantasan pinjaman online ilegal ini dilakukan sejak 2017 hingga Juni 2024.
Aman pun meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan data pribadi peminjam.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News