GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1,5 bulan pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Kabid Pajak Bapenda Pemprov Jatim Kresna Bimasakti mengatakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II, bebas sanksi administratif PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata dia, Sabtu (13/7).
Kresna menjelaskan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB bakal dimanfaatkan sebanyak 258.100 objek.
"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” papar Kresna.
Kresna membeberkan objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan ke Jatim akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek.
Adapun nilai pembebasan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp8.481.657.000.
Sedangkan total sebanyak 357.800 objek akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," ungkap dia.
Di sisi lain, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News