APPKSI Desak Polri Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

01 Juli 2024 19:00

GenPI.co - Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Arief Poyuono menyebut pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun menjadi polemik.

Menurut dia, asal-usul sawit yang diberikan menjadi makin ambigu dengan menjamurnya PKS tanpa kemitraan.

"Bukannya membuat petani sawit makin untung, justru menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma," kata Arief, Senin (1/7). 

BACA JUGA:  Pabrik Kelapa Sawit Bawa Angin Segar Iklim Investasi

Arief Poyuono juga membeberkan dampak negatif lain dari kemunculan pabrik kelapa sawit tanpa izin.

"PKS tanpa kebun malah memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian tandan buah segar milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma,," kata Arief.

BACA JUGA:  Periksa Rocky Gerung, Penyidik Dalami Berita soal Kelapa Sawit dan Tiongkok

Arief menjelaskan pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Polri menertibkan PKS tanpa kebun inti atau tanpa kemitraan.

Selain itu, APPKSI mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PKS tanpa kebun inti atau tanpa kemitraan.

BACA JUGA:  Indonesia Potensial Kembangkan EBT Limbah Kelapa Sawit, Kata Moeldoko

Arief juga meminta pemerintah kembali mengkaji ulang pabrik sawit tanpa kebun inti dari daftar perusahaan yang bisa dibuka.

Dia juga mendesak pemerintah menutup pabrik yang melenceng dari ketentuan.

Arief menuturkan PKS tanpa kebun sering berdiri di dekat PKS yang bermitra dengan petani plasma atau pekebun swadaya.

"Kehadirannya mengganggu PKS bermitra karena mengambil TBS (tandan buah segar) dari plasma dan pekebun bermitra, tanpa memenuhi syarat memiliki bahan baku minimal 20 persen dari kebun sendiri seperti yang diatur dalam standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan EUDR (European Union Delegated Regulation)," kata Arief.

Arief menyebutkan, masalah lain yang dihadapi oleh industri sawit ialah PKS brondolan.

"PKS brondolan berdiri dekat pabrik yang sudah ada dan menyebabkan pemindahan brondolan, yang berpotensi memengaruhi produksi CPO (crude palm oil) dan harga TBS pekebun," ungkap Arief. 

Menurut Arief, PKS brondolan juga dapat menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi yang dianggap sebagai limbah dan bukan sebagai produk utama. 

"Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Andalas Agung Hermansyah menilai harus ada ketegasan dari pemerintah terkait PKS tanpa kebun yang memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian tandan buah segar milik 

"Dan ini, salah paham terhadap regulasi tersebut seperti kemitraan inti plasma perusahaan nyediain pabrik, tapi kebunnya milik masyaakat," ucap Agung kepada awak media.

Selain itu, penertiban dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin

" Jadi, harus dilakukan kerja sama pihak kementerian terkait dengan Polri agar bisa menertibkan pelaku PKS," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co