GenPI.co - Pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur apabila ada usulan dari DPR - MPR RI.
Hal ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki, dikutip Jumat (7/6).
Basuki mengaku menyesal tidak menyangka program Tapera ini menimbulkan kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak.
"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," ungkap dia.
Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan kepada masyarakat terlepas bisa diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR - MPR RI.
"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggaklah, Insyaallah enggak," papar dia.
Basuki membeberkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016.
Akan tetapi, penerapannya diundur hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.
Berdasarkan penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
UU ini mengatur asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, hingga pengelolaan aset Tapera.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News