Apindo Tolak Pemberlakuan Iuran Tapera, Ini Alasannya

29 Mei 2024 06:30

GenPI.co - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata dia, dikutip Rabu (29/5).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Berikan Respons Temuan BPK Soal Investasi BP Tapera

Shinta membeberkan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi mereka.

Akan tetapi, dia menilai PP baru ini menduplikasi program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

BACA JUGA:  Ramai Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Kata Jokowi

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," papar dia.

Penolakan ini dikeluarkan Apindo setelah melakukan sejumlah diskusi dan koordinasi.

BACA JUGA:  Heboh Gaji Pegawai Dipotong untuk Tapera, Menteri Basuki: Bukan Uang Hilang, Itu Tabungan

Apindo juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

Sejalan dengan Apindo, serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera.

Di sisi lain, Apindo menilai semestinya pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai PP maksimal 30% atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun bisa dipakai untuk program MLT perumahan pekerja.

Dalam hal ini, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74% dari penghasilan pekerja.

Rinciannya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, dan Jaminan Pensiun 2%.

Selain itu, pemberi kerja juga harus membayar Jaminan Sosial Kesehatan 4%.

Ada pula Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8%.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ungkap Shinta.

Apabila pemerintah tetap menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dari dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri.

“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co