Ramai Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% untuk Tapera, Ini Kata Jokowi

28 Mei 2024 14:30

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai rencana pemerintah yang mewajibkan pekerja atau pegawai menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan gajinya dipotong 3%.

Presiden Jokowi menilai wajar masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai untuk Tapera.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata dia, dikutip Selasa (28/5).

BACA JUGA:  Tapera Potong Gaji PNS 3 Persen, Rela?

Jokowi menegaskan kebijakan Tapera ini seperti ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Saat itu topik ini juga sempat ramai dan menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 367 Ribu Pensiunan PNS Dapat Uang dari Tapera

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” papar Jokowi.

Sebagai informasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

BACA JUGA:  Syarat Pendaftaran Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Dalam aturan ini pada Pasal 15 ayat 1 PP disebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.

Di sisi lain, besaran iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).

Dalam hal ini, berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co