GenPI.co - Kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023.
Hal ini diungkapkan Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba.
"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon, dikutip Senin (27/5).
Meilthon menyebut iming-iming ini kadang menjebak masyarakat ikut investasi ilegal.
Maka dari itu, dia mengingatkan masyarakat supaya tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Masyarakat diminta memperhatikan 3T, yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25%.
Ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan
Tak cuma itu, dia meminta masyarakat untuk mengenal 5 karakteristik investasi atau pinjaman ilegal.
Ini seperti legalitas tidak jelas, keuntungan tak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, model member get member atau mencari anggota hingga memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News