GenPI.co - Sebanyak 4 SPBU kedapatan melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
Hal ini dibeberkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kasus SPBU nakal ini ditemukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kami temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang," kata Mendag, Sabtu (23/3).
Pihaknya kemudian melakukan penyegelan terhadap SPBU yang nakal tersebut.
Mendag mengingatkan para pemilik SPBU agar tidak main-main dengan melakukan kecurangan.
Di sisi lain, pihaknya melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal di Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan penyegelan SPBU nakal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Moga membeberkan pihaknya menemukan adanya tambahan alat switch di 3 dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Alat ini diketahui mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan sehingga merugikan konsumen.
“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," ungkap dia.
Moga menambahkan pengelola SPBU mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.
Kementerian Perdagangan menyegel SPBU nakal ini didampingi Pertamina.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang curang.
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kami berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kami segel bersama Kemendag dan tidak kami operasikan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News