GenPI.co - PT PLN (Persero) mampu menekan beban take or pay (TOP) hingga Rp 47,05 triliun pada 2022.
Hasil dari optimasi kontrak supply listrik dengan Independent Power Producer (IPP) tersebut ialah PLN dapat meningkatkan efisensi selama pandemi covid-19. Langkah ini diapresiasi oleh Komisi VI DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyebut kontrak tersebut menjadi perhatian pihaknya.
Gde mengatakan jangan sampai menjadi beban bagi PLN, mengingat kondisi penurunan konsumsi listrik terjadi karena adanya pandemi covid-19.
"Ini apresiasi saya kepada PLN. Renegosiasi TOP bisa dilakukan, bahkan mencapai Rp 47 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Haeron menilai era rezim TOP seharusnya disudahi saja karena bisa menjadi beban PLN ke depannya.
"Komisi VI mendukung untuk PLN memiliki kontrak, baik pengadaan maupun kontrak jual beli listrik yang lebih fleksibel," tuturnya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan di tengah kondisi pandemi covid-19 memang PLN menghadapi tantangan oversupply.
"Kami secara mandiri bernegosiasi dengan IPP untuk memundurkan COD-nya supaya oversupply tidak makin parah. Akhirnya kami berhasil memperjuangkan cost saving hingga Rp 47 triliun dari konsultasi bersama dengan 17 IPP," jelasnya.
Dalam menyiasati kondisi oversupply, pihaknya juga melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan konsumsi listrik.
"Kami melakukan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi untuk menambah konsumsi listrik," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News