GenPI.co - Polemik soal es krim Mixue Indonesia halal atau tidak masih menggelinding dengan kencang di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, Mixue Indonesia memang belum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag pun melarang gerai Mixue di semua daerah di Indonesia memasang label dan logo halal.
“Jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham kepada Antara, Senin (2/1).
Di sisi lain, Mixue Indonesia juga mengakui hingga saat ini belum mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah Indonesia.
Mixue Indonesia juga mengeklaim sudah mengurus sertifikat halal sejak awal 2021.
Meskipun demikian, hingga saat ini pengurusan sertifikasi tersebut belum juga selesai.
Mixue Indonesia menyebut ada tiga alasan yang menyebabkan pengurusan sertifikat halal itu belum selesai.
Pertama, sebanyak 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari China. Kedua, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Ketiga, pandemi covid-19 dan lockown.
Pandemi covid-19 mengakibatkan kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk China.
Mixue Indonesia menyebut situasi itu menyebabkan pengurusan sertifikat halal terhambat.
“Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” bunyi keterangan di akun Instagram Mixue Indonesia pada 27 Juli 2022.
Mixue Indonesia juga menepis anggapan es krim dan teh yang diproduksinya menggunakan alkohol, rum, ataupun mengandung babi.
Rum sendiri adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari tetes tebu.
Meskipun demikian, Mixue Indonesia sangat paham hal itu tidak bisa menjadi landasan klaim bahwa produk-produknya halal.
“Sebaliknya, juga tidak bisa menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal,” imbuh Mixue Indonesia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News