GenPI.co - Konsumen menilai kenaikan tarif ojek daring (online/ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564/2022 terlalu tinggi.
Hal tersebut merupaka hasil dari survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).
Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara mengatakan keputusan kenaikan tarif tersebut patut ditinjau ulang.
Survei juga menunjukkan konsumen hanya bersedia membayar rata-rata 5 persen lebih tinggi atau sebesar Rp 500-Rp 3.000 dari tarif ojek daring saat ini.
"Mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut," katanya di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Konsumen pun beranggapan bahwa kebijakan tarif baru ini terlalu mahal dan batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Rumayya menilai kenaikan tarif bisa berdampak buruk ke tingkat inflasi dan tingkat kemacetan.
Menurut dia, situasi makro ekonomi saat ini tidak kondusif karena terjadi kenaikan inflasi dan ditambah rencana kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) akan membuat daya beli konsumen makin tertekan.
“Kenaikan tarif terlalu tinggi akan membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi," ucapnya. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News