GenPI.co - Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.
Hal itu berisi tentang larangan ekspor sementara crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized palm oil (RBD Palm Oil), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Olein), dan used cooking oil (UCO).
Aturan tersebut mulai ditetapkan pada 28 April 2022. Beleid diterapkan kepada eksportir sehingga tidak diperbolehkan melakukan ekspor komoditas itu.
Selanjutnya, larangan ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Jika eksportir melanggar, ada ketentuan sanksi yang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan larangan ekspor akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian.
Saat aturan berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein dan UCO yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dilaksanakan ekspornya.
Dengan begitu, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.
Presiden Jokowi mengakui kebijakan pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, seperti crude palm oil (CPO) menimbulkan dampak negatif.
"Berpotensi mengurangi potensi hasil panen petani yang tidak terserap," kata Jokowi dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/4).
Namun, Jokowi mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News