GenPI.co - Skema komisi 20 persen + Rp 1.000 yang diterapkan GoFood kepada merchant mitranya memicu munculnya petisi.
Adapun petisi yang muncul itu bertajuk "Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3 %".
Skema komisi baru itu membuat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bisnis makanan dan minuman kesulitan.
Adapun petisi tersebut dimulai oleh seorang warga bernama Edwin Tedjo.
"Platform atau marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen," tulis Edwin dalam petisi, seperti dikutip GenPI.co dari laman change.org, Sabtu (23/4).
Edwin menjelaskan bahwa setiap platform sudah mendapatkan keuntungan dari pengiriman.
Selain itu, kata Edwin, penetapan komisi juga belum ada aturannya.
"Pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant, terutama UMKM," jelasnya.
Petisi ini sudah ditandatangani oleh 403 orang dengan target 50.000 tanda tangan.
"Petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," kata Edwin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News