GenPI.co - Kementerian perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau kepada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat jelang Lebaran atau Idulfitri 1443 H.
Hal ini menyusul kenaikan harga minyak yang menyebabkan banderol bahan bakar avtur melonjak.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan harga hanya diizinkan untuk angkutan udara dalam negeri.
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait," kata Adita, Selasa (19/4).
Dia menuturkan kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kelangsungan bisnis maskapai penerbangan.
Hal ini juga dimaksudkan untuk menjamin operasional penerbangan dalam hal konektivitas antarwilayah tidak mengalami gangguan.
Kebijakan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak 18 April 2022.
Dia menjelaskan beban biaya operasional maskapai terbesar salah satunya berasal dari bahan bakar avtur.
Jika biaya operasi penerbangan bertambah hingga 10 persen, pemerintah akan merestui kenaikan harga tiket pesawat.
"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News