GenPI.co - Investasi bodong PT. Tambak Udang Baba Rafi dibongkar Pengacara Rinto Wardana di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam perkara ini, Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan terkait dugaan penipuan dengan kerugian Rp 9 miliar.
Menurut Rinto selaku pengacara korban mengungkapkan, pihaknya dipanggil untuk melakukan pemeriksaan polisi terkait laporan yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.
"Kami akan menyampaikan beberapa informasi penting berikut bukti-bukti yang menguatkan indikasi tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU," jelas Rinto, Selasa (29/3).
Rinto menjelaskan pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian investasi, bukti pembayaran, dan bukti transfer.
Menurut Rinto, kliennya merugi akibat kegiatan investasi udang bodong yang ditawarkan Baba Rafi.
"Mereka (korban) itu mengikuti investasi udang vaname, tambak udang yang dimiliki Hendy Setiono," ungkap Rinto.
Rinto mengungkapkan, salah satu bukti terkait investasi bodong itu ialah tim Baba Rafi meyakinkan udang vaname tahan terhadap penyakit.
Namun, Rinto telah melakukan survei langsung ke tambak udang vaname dan didapati rentan terhadap penyakit.
"Tim kami selidiki pada 26 Maret 2022, yang mana setidaknya ada empat jenis penyakit yang kerap menyerang udang vaname," imbuhnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News