GenPI.co - Pengacara Rinto Wardana menyoroti perkembangan dan kondisi penanganan kasus investasi PT Jouska Finansial Indonesia yang belum mendapat perhatian serius kepolisian.
Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum masuk ke tahap persidangan dan penahanan.
Menurut Rinto, polemik ini makin meresahkan karena para korban tidak mendapat kepastian dari adanya tindak lanjut terkait kasus tersebut.
"Penanganan perkara Jouska makin hari tidak jelas," ujar Rinto kepada GenPI.co dari Jakarta, Senin (28/2).
Sebagai penasihat hukum para korban Jouska, Rinto membongkar kekhawatiran pihaknya dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dikembalikan ke penyidik. Ini menjadi kecurigaan yang harus segera diproses.
"Tahapan ini seringkali dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum," katanya.
Rinto menjelaskan pihaknya telah membuat laporan pada September 2020, yang mana kembali mengirim surat ke penyidik pada 22 Februari 2022.
Menurt dia, surat tertanggal 18 Februari 2022 itu sengaja ditembuskan ke beberapa pihak, lantaran muncul kekhawatiran para korban terhadap kepastian penanganan kasus tersebut.
"Dikembalikannya berkas perkara JPU ke penyidik meski sudah dilakukan BAP kepada tersangka ini yang kami soroti," ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News