Kasus Investasi Jouska Tak Ditangani Serius, Korban Resah

02 Maret 2022 10:34

GenPI.co - Pengacara Rinto Wardana menyoroti perkembangan dan kondisi penanganan kasus investasi PT Jouska Finansial Indonesia yang belum mendapat perhatian serius kepolisian.

Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum masuk ke tahap persidangan dan penahanan.

Menurut Rinto, polemik ini makin meresahkan karena para korban tidak mendapat kepastian dari adanya tindak lanjut terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Ingin Investasi Tetapi Gaji Masih UMR, Ikuti Tips Dari Pakar!

"Penanganan perkara Jouska makin hari tidak jelas," ujar Rinto kepada GenPI.co dari Jakarta, Senin (28/2).

Sebagai penasihat hukum para korban Jouska, Rinto membongkar kekhawatiran pihaknya dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Investasi Bisa Meledak Maret, Rezeki 3 Zodiak Makin Berlimpah

Dia menjelaskan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) telah dikembalikan ke penyidik. Ini menjadi kecurigaan yang harus segera diproses.

"Tahapan ini seringkali dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum," katanya.

BACA JUGA:  Viral Nasabah Merugi, Jouska ID Ditutup Karena Izin Bodong

Rinto menjelaskan pihaknya telah membuat laporan pada September 2020, yang mana kembali mengirim surat ke penyidik pada 22 Februari 2022.

Menurt dia, surat tertanggal 18 Februari 2022 itu sengaja ditembuskan ke beberapa pihak, lantaran muncul kekhawatiran para korban terhadap kepastian penanganan kasus tersebut.

"Dikembalikannya berkas perkara JPU ke penyidik meski sudah dilakukan BAP kepada tersangka ini yang kami soroti," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co