Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Mulai 19 Januari, Sebut Mendag

19 Januari 2022 08:34

GenPI.co - Kebijakan minyak goreng satu harga mulai 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, khususnya minyak goreng.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng harga terjangkau dan produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti pemerintah,” ujar Lutfi, Selasa (18/1).

BACA JUGA:  Pasar Minyak Goreng Murah Digelar Bergantian di Bogor, Kenapa?

Lutfi menjelaskan, melalui kebijakan ini seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan UKM.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

BACA JUGA:  Ada Pasar Minyak Goreng di Bukittinggi, Warga Langsung Serbu

Sedangkan, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Masyarakat diharapkan tidak memborong karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” katanya.

BACA JUGA:  Bekasi Siapkan 20.000 Liter Minyak Goreng di Operasi Pasar Kedua

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.

Minyak goreng yang disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Sampai saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi masyarakat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co